Soal Larangan Mudik, Wamenag: Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Utamakan Keselamatan Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 03 Mei 2021, 13:56 WIB
Soal Larangan Mudik, Wamenag: Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Utamakan Keselamatan Warga
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi/Net
rmol news logo Kebijakan pelarangan pulang kampung atau mudik merupakan bukti bahwa pemerintah mengutamakan keselamatan warga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, dalam agama menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang utama.

"Kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Pandemi ini belum berakhir. Pemerintah sangat mengutamakan keselamatan warga. Dalam agama, menjaga keselamatan jiwa memiliki tingkat yang lebih utama. Pemerintah sangat memperhatikan hal ini," ungkap Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

Pulang kampung di masa pandemi Covid-19 ini berpotensi membahayakan diri sendiri, orang lain dan termasuk keluarga, ujar Zainut. Karenanya, pemerintah membuat aturan agar masyarakat tidak pulang kampung.

Ia pun mengatakan dalam kaidah fikih, menolak mudarat (keburukan) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat (kebaikan).

"Pulang kampung untuk silaturahmi hukumnya sunnah (dianjurkan), tapi dalam kondisi pandemi, hukum pulang kampung bisa berubah menjadi haram (terlarang) karena berpotensi membahayakan diri, saudara, orang tua dan masyarakat sekitar," tambahnya.

Pemerintah melalui Kepala Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenag berkewajiban untuk menyampaikan program kepada masyarakat.

"Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak mudik lebaran," ujar Wamenag. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA