Wiku Adisasmito Minta Operasional Kantor Yang Ada Kasus Positif Covid-19 Ditutup Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 28 April 2021, 08:58 WIB
Wiku Adisasmito Minta Operasional Kantor Yang Ada Kasus Positif Covid-19 Ditutup Sementara
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito/Net
rmol news logo Satuan Tugas penanganan virus corona baru (Covid-19) meminta perkantoran mengoptimalkan peran Satgas yang sudah ada di perkantoran. Jika Satgas belum terbentuk di perkantoran, maka segera dibentuk.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, ini berdasarkan data yang dilansir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa peningkatan ini terjadi dalam 2 pekan terakhir.

Rinciannya, pada periode tanggal 5-11 April 2021, terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada tanggal 12-18 April 2021, jumlah posittif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Klaster perkantoran beberapa waktu belakangan terlihat adanya peningkatan di ibukota DKI Jakarta.

"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster," Wiku.

Wiku juga meminta setiap Satgas Covid-19 yang sudah ada di perkantoran segera melakukan evaluasi terkait kinerjanya.

Terkait kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wiku mengatakan tetap mengacu Instruksi Menteri Dalam 9/2021 yaitu maksimal kehadiran fisik sebanyak 50 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Mohon Pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini, ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," saran Wiku.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA