
Syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan kelur masuk Jakarta masih harus menunggu keputusan Kementerian Perhubungan.
"Memang kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut SE 13 dari Kemenhub, pengaturan pergerakan keluar masuknya, kita tunggu lebih lanjut," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (19/4).
Meski masih menunggu keputusan pemerintah pusat, pihaknya menyebut secara garis besar pemberlakuan SIKM tak akan jauh dari kriteria dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 13/2021.
Selain itu, pengurusan SIKM tahun ini juga sedikit berbeda dibanding tahun lalu. Nantinya, SIKM diurus melalui perangkat lurah dan harus disetujui dengan cara tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.
"Syarat itu mengurus SIKM melalui kelurahan atau desa domisili setempat," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: