Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahun Ini Provinsi Banten Hanya Buka 30 Formasi CPNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 13 April 2021, 01:52 WIB
Tahun Ini Provinsi Banten Hanya Buka 30 Formasi CPNS
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama ASN/RMOLBanten
rmol news logo Pemerintah Provinsi Banten tahun ini hanya ada 30 formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (C-ASN) yang akan ditempatkan di 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jumlah usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Provinsi Banten mitu lebih kecil jika dibandingkan seleksi CASN 2020 yang mencapai 270 formasi.

Kepala BKD Banten, Komarudin mengku, dirinya telah mengusulkan 30 formasi CPNS ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Untuk CPNS 30-an  formasi kita udah usulkan, semuanya itu teknis," ujar Komarudin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (12/4).

Selain formasi CPNS, Komarudin juga mengusulkan sebanyak 1.300 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau 1.300 PPPK itu untuk guru seluruhnya dan nggak ada diluar guru. Dan tahun lalu itu untuk guru penyuluh," katanya.

Saat disinggung penyebab CASN sedikit, Komarudin memebeberkan minimnya kuota CASN di Pemprov lantaran didominasi untuk guru.

"Kalau tahun lalu kan ada (formasi) guru. Tapi kan tahun ini kita (usulkan) kuota (guru) ada di PPPK. Jadi, kalau lihat jumlah sih lebih banyak tahun ini kan ada 1.300 PPPK tambah 30-an CASN," tuturnya.

Yang jelas, kata Komarudin, formasi yang diusulkan ke BKN untuk menambal sejumlah posisi ASN yang telah pensiun

"Jadi, itu untuk seluruh PD. kan hanya ganti yang pensiun aja," jelasnya.

Ia memastikan untuk selesi formasi CASN hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari BKN.

"Mulai (seleksinya) tergantung BKN. Begitu juga untuk informasi yang menentukan. Kita hanya sebatas mengusulkan saja," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA