"Meski izinnya ada dari pusat, tapi kita berwenang untuk menghentikan operasional tersebut. Sebab, kita punya Perda 8/2015, kaitan dengan larangan prostitusi," tegas Arief dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (20/3).
Pemkot Tangerang pun akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar Satpol PP Kota Tangerang dapat meminta keterangan dari pihak hotel.
"Saya sudah kordinasi dengan Polres Metro Tangerang, harus nunggu hari Senin setelah ada kordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kita tunggu," tuturnya.
Meski begitu, Arief menginginkan segera ditutup operasional hotel tersebut. Sebab, dia khawatir bila ada praktek prostitusi serupa kembali terjadi di hotel tersebut, ataupun hotel-hotel lainnya.
Namun, hingga kini, pihaknya masih menggali informasi mengenai keterlibatan hotel milik artis tersebut.
"Apakah itu difasilitasi hotel misalnya, yang kayak di Ancol, apakah seperti itu atau bagaimana? Jadi kita lihat perkembangan kasus pidananya gitu. Kalo ada peran dari si hotel, kita bisa cabut izinnya," demikian Arief.
BERITA TERKAIT: