Kuasa hukum KPU Tangsel, Saleh mengatakan, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak jelas menguraikan dasar permohonan, ditambah dalil-dalilnya dinilai tidak ada satu pun membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara.
Lebih lanjut Saleh menjelaskan, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak mengajukan sengketa terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sampai hari H pemungutan ke Bawaslu Provinsi Banten.
"Karena pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan," kata Saleh sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (8/2).
Sementara kuasa hukum Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan membantah tuduhan yang didalilkan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengenai dana baznas. Menurutnya, kegiatan baznas adalah rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang Selatan yang memang dihadiri Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Bawaslu Tangsel, menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan kegiatan pemberian sumbangan yatim piatu dan Wali Kota Tangsel memberikan sambutan pada acara tersebut di 20 kelurahan. Kemudian mengenai adanya dugaan pertemuan wali kota dan wakil wali kota serta camat, hasil laporan dituangkan dalam form A pengawasan Bawaslu Tangerang Selatan.
Sebagaimana diketahui, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendalilkan Pilwalkot Tangsel dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo juga menyampaikan adanya penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, berdasarkan fakta-fakta yang mereka temukan, menyebut Airin Rachmi Diany yang juga merupakan tim kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim.
BERITA TERKAIT: