Ketua KPU Pesibar Marlini mengatakan, agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, pihak terkait dan keterangan Bawaslu setempat.
Dilansir
Kantor Berita RMOLLampung dari jadwal sidang di mkri.id, sidang untuk perkara Pesibar dan Lamteng akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Sementara untuk Lamsel dilakukan pada pukul 14.00.
Diketahui, ada 5 gugatan dari empat daerah di Lampung yang diregistrasi MK. Diantaranya dua calon di Lamsel yakni Paslon Hipni-Melin dan Tony Eka Chandra-Antoni Imam.
Selanjutnya, Paslon asal Lamteng Nessy Kalvia-Imam Suhadi dan Paslon Pesibar diajukan oleh Aria Lukita Budiwan-Erlina.
Sementara gugatan Paslon asal Bandarlampung. M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo telah dicabut dalam sidang pendahuluan.
Sehingga, KPU dan Bawaslu Bandarlampung tidak lagi mengikuti persidangan dan tinggal menunggu hasil putusan MK yang diperkirakan akan keluar 15-16 Februari mendatang.
BERITA TERKAIT: