Hari Ini MK Lanjutkan Sidang Perselisihan Hasil 3 Pikada Di Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 08 Februari 2021, 01:32 WIB
Hari Ini MK Lanjutkan Sidang Perselisihan Hasil 3 Pikada Di Lampung
Ilustrasi MK/Net
rmol news logo Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Tengah (Lamteng) dan Pesisir Barat (Pesibar) akan dilaksanakan di Jakarta, Senin (8/2).

Ketua KPU Pesibar Marlini mengatakan, agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, pihak terkait dan keterangan Bawaslu setempat.

Dilansir Kantor Berita RMOLLampung dari jadwal sidang di mkri.id, sidang untuk perkara Pesibar dan Lamteng akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Sementara untuk Lamsel dilakukan pada pukul 14.00.

Diketahui, ada 5 gugatan dari empat daerah di Lampung yang diregistrasi MK. Diantaranya dua calon di Lamsel yakni Paslon Hipni-Melin dan Tony Eka Chandra-Antoni Imam.

Selanjutnya, Paslon asal Lamteng Nessy Kalvia-Imam Suhadi dan Paslon Pesibar diajukan oleh Aria Lukita Budiwan-Erlina.

Sementara gugatan Paslon asal Bandarlampung. M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo telah dicabut dalam sidang pendahuluan.

Sehingga, KPU dan Bawaslu Bandarlampung tidak lagi mengikuti persidangan dan tinggal menunggu hasil putusan MK yang diperkirakan akan keluar 15-16 Februari mendatang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA