Dikatakan Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid, penindakan dilakukan lantaran lahan yang digunakan untuk membuang sampah tersebut ilegal dan tidak memiliki izin.
â€Sedang kita telusuri siapa pembuang sampah di bantaran Kali CBL, intinya kita sudah bergerak untuk mengungkap aktor di balik pembuangan sampah ini,†kata Khoirul Hamid, Jumat (5/2), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Menurut Hamid, lahan yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut merupakan milik PJT. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembuang sampah.
Disamping itu, lanjut dia, pemerintah juga sedang mempersiapkan pengangkutan sampah di sana dengan menyiapkan personel khusus maupun truk pengangkut sampah.
“Karena sampah di sana sudah berton-ton dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengangkutnya agar bisa dibuang ke TPA Burangkeng di Kecamatan Setu,†bebernya.
Senada, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, juga memastikan bakal menindak tegas pelaku. Berdasarkan laporan dan penelusuran di lapangan, aksi membuang sampah di bantaran Kali CBL dilakukan berbagai pihak dan sudah terjadi sejak lama.
"Makanya pekan depan akan kami tindak, sekarang masih kita koordinasikan dahulu dengan berbagai pihak, agar penindakannya kuat secara hukum,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: