Proses penyerahan ganti untung sebesar Rp 1.251.941.000 itu juga disaksikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Kita (Kejari Surabaya) sebagai tim pengaman pelaksanaan pembelian bangunan rumah Bung Karno," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman pada
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (29/12).
Fathur menambahkan dalam proses ganti untung ini memang perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Pasalnya, rumah kelahiran Presiden Pertama RI Soekarno dari ahli waris di Jalan Peneleh Gang Pandean IV nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya tercatat hanya ada 4 orang nama yang ada disertifikat.
Namun, satu orang ahli waris tersebut telah meninggal. Artinya harus yang ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya.
"Dari 4 orang yang ada di sertifikat rumah tapi satu orang meninggal. Sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya, ada 10 orang. Jadi total ahli waris ada 14 orang," paparnya.
Pengalihan dana milik satu orang kepada 10 orang lainnya inilah, kata Fathur, menjadi faktor lamanya proses ganti untung.
Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya. Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.
"Berdasarkan putusan penetapan pengadilan agama harus dilaksanakan, kita harus mencari keberadaan dari ahli waris lainnya, ada yang di Jerman, Bantul, Bekasi, Krian. Alhamdulillah lancar saat pembayaran ganti untung di notaris," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: