Namun, Cucu belum bisa bekerja di Graha Kadin Jabar, lantaran mantan ketua sebelumnya, yakni Tatan Pria Sujana masih mendiami kantor yang berdomisili di Jalan Sukabumi, Kota Bandung tersebut.
Cucu membeberkan, hal tersebut merupakan konflik yang membelenggu Kadin Jabar. Meski telah dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Purwakarta, beberapa waktu lalu, namun hingga kini persoalan tersebut belum selesai.
"Saudara Tatan masih menunggu putusan pengadilan yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2020 mendatang. Yang jelas, dia menggugat Musprovlub yang dianggapnya tidak sah," ujar Cucu seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (14/11).
Dijelaskan Cucu, terdapat dua hal yang harusnya dipertimbangan Tatan sebelum bersikeras dengan tuntutannya. Pertama SK merupakan produk hukum yang jelas. Kedua, organisasi diatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kadin lahir dari UU 1/1987 dan AD/ART telah disahkan oleh Keppres Nomor 17 tahun 2010. Itukan juga produk hukum, harus dihargai dan harus ditaati juga," jelasnya.
Sembari menunggu proses yang tengah berjalan, terang Cucu, dirinya saat ini melaksanakan tugas sebagai Ketua Kadin Jabar di Kantor Kadin Kota Bandung.
Akan tetapi, Cucu mangaku merasa terganggu saat bekerja di tempat lain. Pasalnya, gedung merupakan simbol dari suatu organisasi. Namun, ia memastikan bakal berusaha semaksimal mungkin untuk bernegosiasi dan bermusyarwah bersama Tatan Pria Sujana.
"Saya sangat menghormati proses hukum. Karena kan hak seseorang. Hak warga negara, di mata hukum sama. Saya juga sama, menegakkan hak saya, yang sudah dapat legalitas. Legal formalnya sudah dapat. Sudah ada SK, sudah dilantik, begitu lah kira-kira," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: