Padahal, Pemkot Bandung telah melakukan berbagai cara agar para pemilik kendaraan yang suka parkir sembarangan ini menjadi jera. Tapi tetap saja banyak pengendara yang parkir bukan di tempatnya.
Untuk itu, Pemkot Bandung akan melakukan inovasi dalam Peraturan Daerah (Perda) penertiban parkir liar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi penertiban kendaraan.
Ia menilai tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan tidak efektif dan kurang signifikan untuk mengurangi jumlah parkir liar.
"Cabut pentil, penempelan stiker, kunci roda, sudah banyak kita lakukan. Tapi masih banyak yang melakukan pelanggaran, khususnya parkir liar," kata Asep di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dia memaparkan, untuk memaksimalkan kinerja Dinas Perhubungan, Pemkot Bandung telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perda tersebut digunakan sebagai pengganti dari Perda sebelumnya yaitu Nomor 16 Tahun 2012.
"Perda ini kita ganti, kita kembangkan dari hasil evaluasi. Tujuannya jelas untuk memaksimalkan tugas-tugas Dishub," paparnya.
Dengan adanya Perda tersebut, kata Asep, maka kerja dari Dishub akan lebih maksimal. Sehingga, kegiatan penertiban akan semakin lancar.
"Mudah-mudahan maksimal ya. Kita adakan derek, lalu denda mulai Rp 245 ribu untuk roda dua, Rp 500 ribu untuk roda empat, dan satu juta untuk di atas roda empat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: