Buntut Demo Ricuh Di Semarang, 4 Mahasiswa Terancam Sanksi Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 15:21 WIB
Buntut Demo Ricuh Di Semarang, 4 Mahasiswa Terancam Sanksi Pidana
Sejumlah orang yang diamankan Polresta Semarang usai demo yang berujung anarkis pada Rabu kemarin (7/10)/RMOLJateng
rmol news logo Unit Reskrim Polrestabes Semarang hingga kini masih memeriksa secara intensif 4 orang mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan dan perbuatan anarkis saat berlangsungnya unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta kerja di komplek Gubernuran dan DPRD Jawa Tengah Rabu kemarin (7/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Beny Setyowadi menegaskan, usai demo yang berakhir pihaknya telah mengamankan 269 orang yang diduga melakukan aksi anarkis. Setelah melalui proses identifikasi, 79 orang diperbolehkan pulang.

"Untuk 193 orang sore kemarin langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan buruh. Dari yang ditangkap ini prosentase terbesarnya pelajar terdiri dari siswa SMA, SMK, bahkan SMP," ungkap AKBP Benny di gedung berlian DPRD Jateng, Kamis (8/10), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Benny juga menyebut para pelaku anarkis ini tidak hanya berasal dari Kota Semarang saja, melainkan dari luar kota. Seperti Kendal, Grobogan, Salatiga, dan Boyolali.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pihak Reskrim Polrestabes akhirnya memulangkan 189 orang. Sedangkan 4 orang mahasiswa yang berasal perguruan tinggi di Semarang hingga kini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

"Keempat mahasiswa ini ada bukti dan saksi kuat saat mereka melakukan perbuatan anarkis dan bisa dijerat dengan pasal 170, 187, 216, 218 KUHPidana," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA