Adapun agenda rapat Bapemperda, kali ini mendengarkan pemaparan dari eksekutif dan masukan dari berbagai stakeholder serta dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal juga pendalaman.
Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, salah satu pasal krusial dalam Raperda ini adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draft Raperda Covid-19," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Senin (5/10).
Dedi juga menjelaskan, Raperda ini akan mengatur secara khusus tentang Jaminan Sosial untuk masyarakat terdampak, berupa bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Non Tunai.
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab Khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," ungkap politisi PKS ini.
Menurut Dedi, wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.
"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah Covid-19," pungkas Dedi.
BERITA TERKAIT: