Bawaslu Pesibar akan mengkaji apakah kegiatan tersebut mengandung pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilihan.
"Kami minta kegiatan dibubarkan karena tak mengantongi STTP atau izin pertemuan terbatas/tatap muka," kata Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar Abd. Kodrat S. kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu malam (30/9).
"Atas pengertiannya, Tim Kampanye Paslon No.1 akhirnya bersedia membubarkan diri," imbuhnya.
Pertemuan berijin itu, kata Kodrat, berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan kampanye ilegal calon kepala daerah di Pekon Wayjambu Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (30/9).
"Kami langsung memerintahkan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk menyelusuri dan memastikannya. Setelah pasti, kami baru meluncur ke lokasi," katanya.
Ternyata, kegiatan yang dihadiri Fahrurozi tersebut terbukti tak mengantongi STTP.
BERITA TERKAIT: