Hal ini tertuang dalam diskusi panel ketiga Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 dengan topik “Musik sebagai Ekonomi Kekuatan Baru” di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
“Di Konferensi Musik Indonesia 2025 kita tidak lagi hanya bicara potensi. Tapi, bagaimana potensi itu bisa direalisasikan melalui kebijakan yang adil, insentif yang berpihak,” kata Chief Marketing Officer Mad Haus Group, Dimaz Joey selaku moderator diskusi, dikutip Jumat 10 Oktober 2025.
Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Timon Pieter mengungkapkan bahwa kontribusi musisi melalui karya dan pajak merupakan hal yang sangat penting, karena pajak adalah penopang bagi pertumbuhan industri musik.
“Pajak yang didapat dari para musisi lewat karya-karyanya ini adalah penopang bagi pertumbuhan industri musik karena akan kembali dalam bentuk panggung, dana pendidikan, dan infrastruktur budaya. Musik menyambungkan perasaan, dan pajak menyambungkan cita-cita,” kata Timon.
Sementara perwakilan dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Mohammad Dian Revindo menjelaskan tentang peluang ekonomi musik di Indonesia yang sangat besar.
“
Multiplayer effect dapat terjadi jika ekosistemnya dapat dikoordinasikan dengan baik dari hulu ke hilir, dan juga
demand-nya mendukung dan saling menghargai," kata Dian.
BERITA TERKAIT: