Anies Baswedan: Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Diisi Maksimal Dua Orang Per Baris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 14 September 2020, 04:47 WIB
Anies Baswedan: Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Diisi Maksimal Dua Orang Per Baris
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Aturan ganjil genap akan ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat diterapkan di Jakarta.

Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers secara virtual di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Selain itu, Anies juga membeberkan akan ada pembatasan jumlah armada transportasi dan pembatasan penumpang kendaraan umum sebanyak 50 persen dari keadaan normal.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala Dinas Perhubungan," ujar Anies.

Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi tersebut mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

"Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," tegasnya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jakarta akan mulai efektif hari Senin (14/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA