Pemecatan 8 Karyawan Transjakarta Tidak Berkaitan Dengan Laporan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 03 September 2020, 13:06 WIB
Pemecatan 8 Karyawan Transjakarta Tidak Berkaitan Dengan Laporan Polisi
Bus Transjakarta/Net
rmol news logo PT Transjakarta membantah telah melakukan pemecatan 8 karyawan hanya karena menuntut upah lembur.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menjelaskan bahwa pemecatan itu tidak terkait laporan ke polisi pada Senin (31/8). Pelaporan dilakukan oleh serikat pekerja yang mempermasalahkan upah lembur nasional.

"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai dengan 2019. Nah, SK Direksi terkait itu sudah diterbitkan akhir 2019. Sudah clear dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu," kata Jhony kepada wartawan, Kamis (3/9).

Dia juga menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dilakukan karena ada pelanggaran berat. Para pekerja tersebut juga sudah sempat diganjar skorsing sebelum akhirnya dipecat.

Namun, Jhony tak menyebut pelanggaran apa yang telah dilakukan para karyawan itu. Dia hanya memastikan bahwa tindakan 8 karyawan itu sudah merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

"PHK mereka sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya karena atas pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan. Gitu lho urutannya. Jadi, enggak ada itu mereka di PHK karena lapor polisi," ujar Jhony.

Kembali ke masalah tuntutan upah. Jhony menjelaskan bahwa dirinya menjadi Direktur Utama TransJakarta pada 27 Mei 2020. Maka itu, manajemen Transjakarta tak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.

Sementara itu, 8 karyawan yang dipecat adalah bagian serikat pekerja baru setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan.

"Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020. Ya. kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu, 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?" ungkap Jhony.

“Tapi enggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi. Walaupun itu salah alamat menurut saya,. Ya, namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya" tutupnya.

Sebelumnya, 13 karyawan Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8). Pelaporan ini terkait persoalan upah lembur 13 karyawan TransJakarta yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019.

Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan semestinya perusahaan milik Pemprov DKI itu membayar upah lembur yang ditotalkan sebesar Rp 287 juta kepada 13 karyawan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA