Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai keputusan tersebut adalah pilihan yang tepat. Mengingat saat ini jumlah kasus positif masih terus bertambah ditambah vaksin yang juga belum tersedia.
Di PSBB Transisi ini, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta memperketat wilayah-wilayah di RT/RW zona merah dan juga pengawasan di perkantoran yang sudah menjadi klaster tersendiri.
"Kalau memang ada sanksi, sanksi yang tegas bagi pelanggar," ujarnya melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (1/9).
Menurut pria yang akrab disapa Pras itu, ketegasan juga harus dan wajib berlaku bagi perkantoran di Pemprov DKI. Jika ada yang terinfeksi, maka hal tersebut wajib diinformasikan.
"Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sekali lagi, ini bukan aib yang harus ditutup-tutupi. Semuanya mesti terbuka untuk memutus penyebaran penularan virus corona Covid-19 tersebut," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk selalu disiplin. Jadikan 3 M yakni memakai masker, menjaga Jarak dan mencuci tangan pakai sabun sebagai kebiasaan sehari-hari.
"Mari bersama lindungi diri, lindungi negeri, bersatu lawan Covid-19 ini," tutupnya.
BERITA TERKAIT: