Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019. Disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali dikarenakan telah melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas selama enam bulan.
Sehingga perlu segera diangkat/ditetapkan pejabat definitif sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, ia menyatakan bahwa Dame masih dapat diperpanjang sebagai Plt Sekwan berdasarkan rekomendasi dari Ketua Dewan.
"(Yang bersangkutan) potensi masih bisa didayagunakan di Sekwan, kemudian juga Sekwan perlu persetujuan ketua dewan. Untuk duduki jabatan Sekwan nggak sembarangan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (31/8).
Menurut Chaidir, lanjutnya Dame sebagai Plt juga telah sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan daerah dan undang-undang Ibukota negara.
"Jadi nggak masalah diperpanjang 3 bulan. Kunci pertama yaitu persetujuan ketua dewan dan cocok sama yang bersangkutan," sambungnya.
Chaidir menegaskan, Dame tidak bisa diangkat menjadi pejabat definitif lantaran terbentur dengan usia. Sebab berdasarkan PP 11/2017 dan UU ASN 2014, eselon yang ingin mengikuti seleksi terbuka usianya saat pendaftaran maksimal 56 tahun.
"Yang bersangkutan usianya sudah lewat dari 56 tahun atau tepatnya 57 tahun 6 bulan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: