Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sejauh ini pengelola Mall telah menjalankan protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19) yang telah ditetapkan dan belum ditemukan adanya pelanggaran yang serius.
"Mereka sudah menjalankan (protokol), cuma menurut kami misalnya meja restoran masih terlalu rapet, ya kita minta di geser-geser lagi lah supaya lebih mencapai
social distancing itu lebih terjaga. Jadi itu aja sih, tapi kalo pelanggaran serius belum ada masalah sih," ungkap Cucu di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6).
Terkait pemberian sanksi terhadap pengelola Mall yang melanggar protokol kesehatan dan aturan PSBB Transisi, Cucu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Satpol PP DKI.
"Kalau ada yang melanggar, kami laporkan ke Satpol PP karena yang memberikan sanksinya pol PP nanti. Dia yang menilai dendanya tuh berapa, disegel atau tidak, sepenuhnya dari sana," jelasnya.
Untuk itu, Cucu pun mengimbau kepada para pengunjung dan pengelola Mal untuk senantiasa menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
BERITA TERKAIT: