Salah seorang pelanggan PDAM Kudus, Dewi mengatakan, kenaikan tagihan rekening air diketahui sejak petugas mengganti meteran PDAM di rumahnya. Penggantian meteran tersebut pun dilakukan tanpa persetujuan dirinya.
Setelah meteran diganti, ternyata tagihan air di rumahnya melonjak drastis. Bahkan, kenaikan tagihan tersebut hampir dua kali lipat dari sebelumnya.
Dia mengaku, sebelumnya hanya membayar Rp 50-Rp 60 ribu tiap bulan. Kini melonjak hingga di atas Rp 100 ribu tiap bulan.
"Di masa pandemik tagihan air malah naik. Padahal pemakaian air di rumah masih wajar sebagaimana biasanya,†kata warga Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus ini, Rabu (17/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Saat dikonfirmasi wartawan, Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menyatakan, kenaikan tagihan air pelanggan tersebut terjadi karena ada reklasifikasi pelanggan.
"Jadi tidak ada kenaikan tarif, tapi yang kami lakukan adalah reklasifikasi alias menaikkan golongan sambungan pelanggan dari SR2 menjadi SR3,†jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata Khumaini, berdasarkan Peraturan Bupati Kudus. Menurutnya, kenaikan golongan pelanggan tersebut juga didasarkan pada survei langsung ke pelanggan.
"Dari semua pelanggan R2 yang ada, akan kami naikkan menjadi R3 secara bertahap,†jelasnya.
Sementara, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, sejauh ini belum ada Perbup baru yang mengatur kenaikan tarif. Sehingga tarif PDAM masih menggunakan regulasi lama yakni Perbup No 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM.
Hanya saja, Agung menyangkal kalau Perbup tersebut dijadikan acuan untuk penaikkan golongan pelanggan. Menurutnya, teknis penentuan golongan pelanggan merupakan kewenangan manajemen PDAM.
"Perbup hanya mengatur ketentuan tarif, tidak mengatur penentuan golongan pelanggan,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: