Soal Shalat Idul Fitri Di Tengah Pandemik Covid-19, Begini Penjelasan MUI Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 15 Mei 2020, 09:09 WIB
Soal Shalat Idul Fitri Di Tengah Pandemik Covid-19, Begini Penjelasan MUI Jabar
Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei, menyatakan shalat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah di rumah dengan minimal 4 orang/Net
rmol news logo Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei menyatakan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah kondisi yang masih dilanda pandemik Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat pandemik Covid-19.

Rahmat mengatakan, umat Islam dapat menggelar shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain,” ucap Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (15/5).

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan shalat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat shalat Idulfitri berjamaah di rumah, jelas Rahmat, minimal 4 orang.

“Jadi shalat Idulfitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi ke depan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ungkapnya.

“Kalau kurang dari empat, munfarid saja. Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan shalatnya,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemik Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.

“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan shalat Idulfitri di lapang atau masjid,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA