Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jepara menyiapkan Gedung UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai pusat karantina pemudik.
Gedung milik Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu terletak di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Gedung BLK ini memiliki setidaknya 12 kamar.
"Tempat ini strategis dan layak menjadi tempat karantina bagi para pemudik dari daerah transmisi lokal di Indonesia," kata Sekretaris 1 Gugus Tugas Covid-19 Jepara, Edy Sujatmiko dilansir
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (4/5).
Menurutnya, penyediaan lokasi karantina ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam penanganan Covid-19.
"Persiapan dan penataan lokasi BLK ini kita maksimalkan, dilengkapi sarana prasarana sesuai dengan protap kesehatan. Agar segera siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan," terangnya.
Ia melanjutkan, nantinya untuk para pemudik yang tidak tertampung dapat melapor ke Ketua RT/RW. Hal ini agar pemerintah desa bersama tenaga kesehatan di desa dapat melakukan
monitoring secara berkala.
"Bagi para pemudik, agar dapat melakukan swakarantina di rumah selama 14 hari untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,†harapnya.
BERITA TERKAIT: