Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat mengatakan, setiap kendaraan harus membawa surat jalan jika ingin masuk Jawa Tengah. Jika tidak akan diminta putar balik.
"Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan," kata Satriyo, Jumat (24/4).
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJateng, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik bagi seluruh masyarakat.
Pemprov Jateng sendri akan memasang sejulah
check point yang bertujuan melakukan penyekatan. Lokasi
check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk.
"Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah
check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal," terang dia.
Ditambahkan Satriyo, titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka
check point akan ditambah.
"Penambahan
check point yakni di Sarang, Cepu, dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng juga akan dikembalikan lagi (jika tanpa surat jalan)," ucapnya.
BERITA TERKAIT: