Tanpa Surat Jalan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jawa Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 24 April 2020, 14:59 WIB
Tanpa Surat Jalan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jawa Tengah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mulai hari ini, Jumat (24/4), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pelarangan kendaraan pribadi dari arah barat masuk ke wilayah mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat mengatakan, setiap kendaraan harus membawa surat jalan jika ingin masuk Jawa Tengah. Jika tidak akan diminta putar balik.

"Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan," kata Satriyo, Jumat (24/4).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik bagi seluruh masyarakat.

Pemprov Jateng sendri akan memasang sejulah check point yang bertujuan melakukan penyekatan. Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk.

"Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal," terang dia.

Ditambahkan Satriyo, titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni di Sarang, Cepu, dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng juga akan dikembalikan lagi (jika tanpa surat jalan)," ucapnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA