Pemprov Jabar Perpanjang Pembelajaran Dari Rumah Hingga 11 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 24 April 2020, 09:51 WIB
Pemprov Jabar Perpanjang Pembelajaran Dari Rumah Hingga 11 Mei
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika/RMOLJabar
rmol news logo Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika menyatakan, dirinya telah menandatangani dan memperpanjang waktu pembelajaran dari rumah bagi para murid, khususnya jenjang SMK/SMA/SLB, juga Work From Home (WFH) bagi seluruh Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

“Jadi perpanjangan yang kedua itu adalah sampai 27 April dan setelah itu kita perpanjang, sekarang sampai 11 Mei 2020,” kata Dewi saat melakukan konferensi pers online bersama Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/4).

“Selanjutnya, tentu saja masih dimungkinkan akan berubah disesuaikan dengan situasi pandemik Covid-19. Kami juga mempertimbangkan hal-hal yang sedang berkembang,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selain itu, pihaknya tengah mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021. Dewi berharap, sosialisasi PPDB itu bisa dimulai di awal Mei mendatang selama satu bulan dan penyelenggaraan penerimaannya akan dilaksanakan pada bulan Juni. Namun tetap menunggu perkembangan dan arahan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Hal-hal untuk persiapan PPDB tentu kita selenggarakan dengan seoptimal mungkin,” ujarnya.

Dewi mengatakan, PPDB tingkat SMA/SMK/SLB tahun ini berbeda dengan tahun ajaran 2019/2020. Menurutnya, jalur masuk PPDB tahun ini ditetapkan melalui zonasi sebesar 50 persen, 30 persen melalui jalur prestasi, 5 persen lewat jalur perpindahan, serta 15 persen adalah bagi keluarga ekonomi tidak mampu.

“Kami juga akan mempersiapkan pendaftaran daring untuk semua jalur,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA