Hal itu lantaran dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang
Pada Bab D, Poin 2 soal Perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan, "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Anies menjelaskan, saat ini dirinya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin pada pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi.
"Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing
"Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa," pungkas Anies.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: