Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang, Ini Yang Akan Dilakukan Anies Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 08 April 2020, 20:05 WIB
PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang, Ini Yang Akan Dilakukan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang mengupayakan agar driver ojek online (Ojol) dapat mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Hal itu lantaran dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang

Pada Bab D, Poin 2 soal Perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan, "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Anies menjelaskan, saat ini dirinya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin pada pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi.

"Kami sedang mendiskusikan itu dan  harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing

"Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa," pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA