PSSB Di Jakarta Berlaku Jumat, 8 Sektor Ini Tetap Diperbolehkan Beraktivitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 07 April 2020, 22:17 WIB
PSSB Di Jakarta Berlaku Jumat, 8 Sektor Ini Tetap Diperbolehkan Beraktivitas
Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB/Repro
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan dilaksanakan mulai Jumat (7/4).

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui konferensi persnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Selasa malam (7/4).

Meski diberlakukan PSBB, Anies menegaskan bahwa ada delapan sektor dunia usaha dan pelayanan yang akan tetap beraktivitas seperti biasa.

"Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada delapan pengecualian, pertama adalah sektor kesehatan. Kedua sektor pangan,makanan dan minuman. Ketiga sektor energi, seperti air, gas, listrik, pompa bensin itu semua berfungsi seperti biasa," jelas Anies Baswedan.

Selanjutnya, untuk sektor keempat yakni komunikasi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan bidang tersebut meliputi jasa komunikasi dan juga media.

Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Seterusnya ada sektor logistik meliputi pendistribusian barang.

"Ketujuh kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan. Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota," papar Anies

Bagi sektor disebutkan di atas, Anies menegaskan harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19.

"Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rurin. Jadi protap itu dilakukan," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA