Nekat Keluar Rumah Tanpa Masker, Warga Kabupaten Bandung Bakal Terkena Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 April 2020, 10:23 WIB
Nekat Keluar Rumah Tanpa Masker, Warga Kabupaten Bandung Bakal Terkena Sanksi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aturan baru di tengah wabah virus corona (Covid-19) diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Kini, seluruh masyarakat Kabupaten Bandung diwajibkam menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Bahkan, setiap warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker, sanksi dari Pemkab sudah menunggu.

Demikian informasi yang dikeluarkan Bupati Bandung, Dadang M Naser, melalui Humas Setda Kabupaten Bandung. Aturan pemakaian masker sendiri telah termuat dalam Surat Edaran nomor 440/043/SGTPP-COVID-19.

“Semua warga Kabupaten Bandung tanpa kecuali, wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Jika ada yang tidak pakai, akan ditertibkan atau diberi sanksi oleh petugas,” ujar Dadang M Naser, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Meski tak dijelaskan lebih detail terkait sanksi yang akan diterapkan, Politikus Partai Golkar tersebut malah menyarankan warga lebih bagus tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, dan menghindari keramaian.

“Sering mencuci tangan dengan sabun, melaksanakan etika batuk dan bersin, rajin olah raga, dan istirahat yang cukup. Bila ada keperluan mendesak dan terpaksa keluar rumah, jangan lupa pakai masker,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kepala daerah yang akrab disapa Kang DN ini juga telah menginstruksikan seluruh aparat kewilayahan untuk dapat menenangkan masyarakat agar tidak panik, namun tetap waspada menghadapi corona.

“Camat, kepala desa, lurah, babinsa, babinkamtibmas, ketua RT RW, kader PKK jangan bosan mengingatkan kepada warga. Ini demi kepentingan dan kekompakan kita mencegah penularan Covid-19,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA