Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah.
Namun politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini membantah kalau surat pengunduran Riza Patria tersebut harus di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada keterangan harus dari keputusan presiden, tidak ada keterangan itu," ungkapnya saat ditemui Wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/3).
"Maka kami tidak ingin terjebak dengan diksi tersebut, diksinya sudah sangat jelas, keputusan dari instansi terkait. Surat yang sudah sampaikan sudah cukup relevan," sambungnya.
Farazandi pun menegaskan dengan adanya surat yang ditandatangani Ketua DPR RI tersebut, otomatis membuat Riza Patria mundur dari kursi anggota parlemen senayan.
"Jadi sejak surat permohonan diri secara otomatis itu sudah dianggap dia sudah mengundurkan diri, tidak bisa balik lagi (ke DPR)," tegasnya.
BERITA TERKAIT: