"Hari ini adalah hari keenam pantauan, jadi tinggal 8 hari lagi. Sebelumnya lima warga yang baru pulang dari luar negeri sebagai TKI, TKW dan ABK telah lolos dari pantauan karena lebih dari 14 hari tidak menunjukkan gejala seperti terpapar Covid-19," kata Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, dr Darus dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (12/3).
Darus yang didampingi Sekdinkes Ekaningtyas, juga menegaskan bahwa keenam orang tersebut hanya dalam pantauan, bahkan belum masuk kategori suspect.
Ada empat istilah kriteria sebelum seseorang dikonfirmasi menderita corona. Pertama adalah orang dalam pemantauan (ODP), orang dalam pengawasan,
probable (statusnya di atas suspect) dan
confirm (berdasar hasil lab) positif terkena virus covid-19.
"Gejala corona adalah demam di atas 39 derajat, batuk, pilek dan mengalami pneumonia. Serta yang paling penting, dia memiliki riwayat perjalanan dari negara yang terpapar corona," lanjut Darus.
Sebelum masuk Indonesia, mereka harus memperoleh HAC (Health Allert Card) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) laut dan udara. Bahkan di bandara sudah ada alat
thermo scanner. Jika demam tinggi, maka akan segera dikarantina.
"Masyarakat harus cermat dalam membaca berita. Saya sebelumnya belum pernah diwawancara oleh wartawan terkait lima orang yang terkait corona tapi tiba-tiba ada beritanya," tegas Darus.
Bahkan Pemkab Purworejo telah menunjuk Dinas Kesehatan sebagai satu-satunya pihak yang boleh mengeluarkan statemen mengenai corona. Dinkes juga telah menunjuk Dokter Darus sebagai jurubicara kasus corona.
"Masyarakat supaya tidak panik. Jaga kesehatan, kalau batuk atau pilek sebaiknya ditutup, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. Mengurangi salaman terutama bagi yang sakit harus menjaga jarak," tutupnya.
BERITA TERKAIT: