"Sampai saat ini tidak. Hanya verifikasi internal, Panlih saja. Sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib (tata tertib)," kata Wakil Ketua Panlih, Basri Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Meski demikian dalam tatib, Basri menyebut tak ada larangan keterlibatan pihak eksternal dalam rangkaian pemilihan Wagub.
Penggandengan PPATK dan KPK memang sempat ramai di kalangan dewan Kebon Sirih sebelumnya. Hal tersebut ditujukan untuk menutup potensi adanya uang politik yang bergulir untuk kepentingan Cawagub DKI.
Untuk diketahui, mekanisme pemungutan suara dalam Paripurna Pemilihan Wagub DKI telah diputuskan melalui voting tertutup sesuai dengan Tata Tertib yang telah disahkan sebelumnya. (16Mun)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: