Hanya saja, sesi penyampaian visi dan misi yang dimaksudkan oleh Panlih bukan berarti penyampaian visi dan misi baru oleh cawagub. Melainkan penjabaran ide dan gagasan yang mengacu pada visi dan misi Gubernur Anies Baswedan.
Begitu dijelaskan oleh Wakil Ketua I Fraksi Gerindra DPRD DKI, S. Andyka usai menghadiri rapat Panlih di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
"Jadi di tanggal 23 (Maret) ada penyampaian ide dan gagasan terkait dalam rangka pelaksanaan visi misi Gubernur," ujarnya.
Mekanisme demikian menurut Andyka berkaitan dengan status pendamping Anies nantinya yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam hal ini tidak diperkenankan membawa visi dan misi baru.
"Karena ini Wagub PAW yang akan kita pilih, artinya tidak punya Visi misi baru tapi akan melaksanakan visi misi gubernur sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," jelasnya.
Sejauh ini, pelaksanaan Paripurna pemilihan wakil gubernur DKI menjadi tanggung jawab dari Panlih sebagaimana tata tertib (Tatib) yang telah diresmikan sebelumnya.
"Jadi sebenarnya dalam proses verifikasi penelitian berkas dan lain sebagainya itu dilakukan oleh Panlih," pungkasnya. (16Mun)
BERITA TERKAIT: