Merespons pemberitaan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menginstruksikan kepada masyarakat untuk menghubungi nomor darurat jika menemukan masyarakat yang terindikasi virus tersebut.
"Apabila menemukan keluarga/kerabat di lingkungan terdekat terindikasi memiliki gejala virus corona, hubungi
telephone 112," tulis BPBD DKI Jakarta di akun Twitternya, Senin (2/3).
Dijelaskan, nomor tersebut disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai layanan nomor tunggal panggilan darurat yang dapat digunakan di wilayah Jakarta secara gratis.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga telah merilis hotline yang bisa digunakan masyarakat jika menemukan indikasi terpapar virus, yakni di nomor (021) 521 0411 atau 0812 1212 3119.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: