Puluhan Perangkat Desa dari Kecamatan Kaliori dan Sumber, Kabupaten Rembang, menuntut dewan dan Pemkab Rembang merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masa jabatan Perangkat Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sesuai Permendagri, masa jabatan Perangkat Desa adalah 65 tahun. Sementara Perda dan Perbup yang mengatur soal itu di Rembang, malah membatasi masa jabatan Perangkat Desa hanya 60 tahun.
Korlap aksi, Duminto, yang merupakan Kadus Meteseh, Kaliori, kepada
Kantor Berita RMOLJateng di sela-sela aksi menuturkan, ada tiga tuntutan yang disampaikan ke DPRD dan Pemkab Rembang.
"Pertama, DPRD dan Pemkab Rembang harus merevisi Perda No 09 tahun 2014 dan Perbup No 16 tahun 2017 sebagai implementasi atau pelaksanaan ketentuan peralihan Permendagri No 67 tahun 2017 pasal 12 ayat 1," ujarnya.
Kedua, melakukan validasi SK Perangkat Desa se-Kabupaten Rembang masa jabatan 65 tahun. Ketiga, DPRD dan Pemkab membuat moratorium pemberhentian Perangkat Desa.
"Kami sangat berharap DPRD dan Pemkab memenuhi tuntutan kami. Kami tidak mengada-ada, kami hanya menuntut hak sesuai ketentuan yang ada. Oleh karena itu, dewan dan Pemkab Rembang harus merevisi Perda dan Perbup yang terkait dengan hal itu," tandas Duminto.
BERITA TERKAIT: