Perwakilan Koalisi Nasional Kedaulatan Nelayan Indonesia, Pitra Ramdhoni Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat terhadap nelayan-nelayan asing yang masuk laut teritorial Indonesia.
“Rencananya, kita laporkan itu pasal 93 ayat 2 UU 45/2009 tentang perikanan dan pasal 27 ayat 2 jo pasal 85 dan 86 UU 31/2004,†kata Pitra yang juga seorang penasihat hukum itu di Bareskrim Polri, Jumat (10/1).
Namun, sambung Pitra, setelah dirinya melakukan konsultasi terhadap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, pihak Bareskrim menyarankan agar tidak membuat laporan polisi. Alasannya, negara sudah hadir di Laut Natuna Utara.
“TNI turun, Mabes Polri turun, dan Angkatan Laut turun. Jadi pihak Bareskrim menilai tidak perlu adanya laporan polisi,†jelas Pitra.
BERITA TERKAIT: