Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan rekomendasi itu diberikan berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Di sana disebutkan bagaimana mencegah, merehabilitasi dan pemberantasan," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12).
Tagam melanjutkan, meskipun BNNP menemukan adanya penyalahgunaan Narkotika di Colosseum, namun kewenangan untuk menutup diskotek sepenuhnya ada di tangan Pemprov DKI.
"BNNP hanya memberitahu di sini ada razia kita temukan ini. Ada pengguna sekian, positif sekian, kemudian kita rehabilitasi," jelasnya.
Surat itu sebatas berisi rekomentasi. Artinya, kata Tagam, saran yang diberikan akan digunakan atau tidak merupakan kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.
Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK 388/2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019.
Kemarin, Adikarya untuk Colosseum dicabut atas pertimbangan rekomendasi dari BNN dan tim yang tidak cermat.
Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta.
Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori.
Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: