Oleh karena itu, sejak 3 November 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pedagang melalui sistem zonasi, khususnya zona merah di sekitar Bundaran HI agar bebas dari aktivitas jual beli.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor diatur berdasarkan Pergub 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu ada pula Pergub 12/2016 tentang pelaksanaan HBKB.
"Jadi di sana memang bebas kendaraan, bukan untuk berdagang," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Adi Ariantara di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (21/11).
Adi menyebutkan, proses penataan pedagang selama HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga.
Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja, Budhy Novian menambahkan pembagian zona pedagang di HBKB akan siap dijaga ketertibannya oleh petugas Satpol PP.
Budhy juga menekankan kebijakan penataan pedagang akan berdampak pada rasa nyaman bagi masyarakat untuk aktivitas olaharga maupun petugas berwenang dalam melakukan pengukuran kualitas udara.
"Satpol PP setiap pelaksanaan HBKB terutama mulai 3 November, kita menurunkan personel sebanyak 1.150. Ini dengan pertimbangan bahwa zona-zona yang sudah ditentukan itu perlu dilakukan penjagaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: