Bukan tanpa alasan, Kadis Kesehatan, Kadis Pariwisata dan Kadis Sosial Aceh itu tak hadir dalam pertemuan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Mereka hanya diwakili oleh pejabat teras.
“Kami menyayangkan atas ketidakhadiran para Kadis ini. Ini tidak seperti kesepahaman yang telah dilakukan dalam pertemuan Forum Bersama (Forbes) anggota DPD asal Aceh di Jakarta,†kata Fadhil Rahmi di Lantai III, Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (12/11).
Fadhil mengatakan, ada tiga hal yang sangat penting untuk dibahas dalam pertemuan itu. Pertama dasar hukum bagi Pemerintah Aceh tentang pariwisata yaitu qanun No 8 tahun 2013 dan turunannya dari undang-undang No 10 tahun 2009 tentang pariwisata.
Selanjutnya, pembahasan Qanun No. 11 tahun 2013 tentang disabilitas terunan dari undang-undang No 8 tahun 2016 serta Qanun No. 4 tahun 2010 tentang kesehatan turunan dari undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Terus terang kita kecewa ya, karena masalah yang akan kita bahas ini menentukan publik
policy ke depan,†pungkasnya.
Kunjungan ini dipimpin ketua komite III, Bambang Sutrisno, dan koordinator tim Fadhil Rahmi Lc serta beberapa anggota DPD RI. Mereka disambut oleh Asisten III Sekda Pemerintah Aceh, Bukhari.
BERITA TERKAIT: