Pemprov DKI menang di tingkat banding atas PT Buana Permata Hijau (BPH) lewat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Indrayana mengatakan, ikhtiar Pemprov DKI untuk membangun stadion sebagai markas klub Ibukota Persija Jakarta akan segera terwujud.
Denny menambahkan, putusan ini membuktikan pembangunan Stadion Jakarta International Stadium (JIS) legal secara hukum.
"Putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," kata Denny kepada wartawan, Jumat (4/10).
Denny menegaskan, Majelis Hakim PT TUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Bahwa PT BPH tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW," tutur Denny.
"Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak," tutupnya.
BERITA TERKAIT: