Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Usulkan Rp 2,4 Miliar Untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 04 Oktober 2019, 15:11 WIB
Pemprov DKI Usulkan Rp 2,4 Miliar Untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dana Rp 2,4 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta.
HUT 79 RI

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan usulan anggaran tersebut dapat dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Heru menambahkan, rumah dinas gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat direncanakan akan direnovasi bagian atapnya serta dilakukan pengecatan ulang.

"Kalau (standar) untuk rumah kayak begitu, bikin baru sama merehab itu artinya lebih banyak rehab. Rehab itu kan berarti bongkar dulu, pasang lagi. Biasanya itu kalau bangun baru orang lebih mudah karena enggak berpikir lagi," kata Heru kepada wartawan, Jumat (4/10).

Heru menuturkan, rumah dinas gubernur DKI Jakarta diketahui masuk dalam cagar budaya sehingga tidak bisa merenovasi asal-asalan.

"Karena itu pemugaran, enggak boleh prinsipnya mengubah. Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Enggak boleh berubah," tegasnya.

Untuk perbaikan sendiri, lanjut Heru, akan difokuskan pada bagian atap yang sudah mulai keropos. Selain itu, akan dilakukan penataan rumah seperti pengecatan ulang dan lain-lain.

Pemprov DKI sendiri telah merencanakan beberapa kali rehabilitasi rumah dinas gubernur ini, tetapi anggaran selalu dihapus untuk penyesuaian.

"Sudah lama sebenarnya (rencana rehabilitasi). Sudah berapa kali, tapi kemarin gagal-gagal terus ya. Ya, waktu itu ada pengurangan, dikalahin. Keterbatasan anggaran kan," pungkasnya, rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA