Tidak Ada Alasan Bagi Anies Melepas Saham Pabrik Bir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Maret 2019, 17:34 WIB
Tidak Ada Alasan Bagi Anies Melepas Saham Pabrik Bir
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polemik kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta Tbk. memasuki babak baru.
 
Gubernur Anies Baswedan ingin janji kampanye untuk menjual saham pemprov di produsen minuman bir itu terlaksana. Namun, ada sejumlah aturan sebagai syarat yang perlu dipatuhi pemprov untuk melakukan pelepasan saham. Mekanisme itu diatur dalam Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi menyampaikan bahwa laba kotor dari PT Delta selalu naik dalam beberapa tahun terakhir. Laba kotor pada 2015 mencapai Rp 465,2 miliar kemudian naik menjadi Rp 540,8 miliar pada 2016, dan pada 2017 sebesar Rp 574,2 miliar.

"Jadi setiap tahun perseroan ini selalu untung besar. Dan sebetulnya Pemda DKI Jakarta tidak perlu menjual saham Delta," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3).

Dengan demikian, jika mengacu Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka tidak ada alasan bagi Anies untuk melepas saham PT Delta.

"Secara ekonomi saham milik Pemprov DKI Jakarta memberikan pemasukan bagi kas daerah. Kemudian, sampai saat ini tidak ada peraturan perundangan yang memerintahkan gubernur untuk menjual saham itu," jelas Uchok yang juga direktur Center For Budget Analysis (CBA). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA