Ditagih Hutang, Perempuan Ini Sewa Orang Bunuh Bibinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 01 Maret 2019, 15:27 WIB
Ditagih Hutang, Perempuan Ini Sewa Orang Bunuh Bibinya
Korban dan barang bukti/RMOL Lampung
rmol news logo Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berambut pirang yang jasadnya dibuang ke jurang hutan Taman Nasional Bukit Barisan, Kabupaten Pesisir Selatan, Lampung. Korban dibunuh keponakan perempuannya bersama tiga orang lainnya.

Seperti dilansir RMOL Lampung, Wakapolres Lampung Barat M. Riza, Jumat (1/3), mengatakan, korban bernama Beti, bidan Puskesmas Danau Ranau, Kabupaten OKU Barat, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun pelaku pembunuhan berjumlah empat orang dimana salah satunya diantarnaya berjenis kelamin perempuan dan masih keponakan korban.

Perempuan itu bernama Gidion Meldina (31), warga Sipatuhu, Kecamatan Bandingagung, Kabupaten OKU Selatan. Pelaku lainnya adalah Badriansyah (35), dan Srul Mubarik, warga Bandaragung. Sedangkan satu orang lainnya yang inisial ON, masih buron.

Riza mengatakan, dugaan sementara, pembunuhan itu dipicu oleh kasus hutang piutang.  Gidion punya hutang kepada bibinya sebesar Rp200 juta.

Tak sanggup membayar, Gidion lantas mengiming-iming uang kepada Badriansyah, Asrul Mubarik, dan ON untuk menghabisi bibinya sendiri.

Pada Rabu (27/3), para pelaku mengajak korban mencari obat untuk kesembuhannya. Namun, korban hanya lemas ketika diberi ramuan yang sudah dicampur racun.

Pada jasad korban juga ditemukan luka di kening yang diduga berasal dari benda tumpul. Luka itu yang menyebabkan korban tewas dan kemudian, jasadnya dibuang oleh para tersangka ke jurang di tepi jalan kawasan TNBBS.

Adapun mobil yang dibawa korban, Mitsubishi Pajero Sport ditinggalkan para pelaku di tepi jalan Lapangan Kijang, Pekon Serai, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan ditemukan warga sehari kemudian. **

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA