Perubahan ini ditetapkan KPU Sumsel dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat Propinsi Sumsel yang digelar kemarin.
"Rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan menetapkan DPT sebesar 5.879.437 dan jumlah TPS 25.326," terang Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, seperti dilansir
RMOL Sumsel, Selasa (19/2).
Kelly menambahkan, KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU secara berjenjang.
"Untuk itu KPU Kabupaten Kota se Sumatera Selatan beserta PPK dan PPS harus mengakomodir masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat pindah memilih dan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb sampai bulan Maret 2019," pungkasnya.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.