Dalam kesempatan itu, Komite II meminta agar pembangunan desa menjadi prioritas dalam pengembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba menjelaskan bahwa pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa. Menurutnya, pembangunan di desa dapat membentuk perekonomian yang kuat untuk menyokong perekonomian nasional.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, Komite II menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa terkait pembangunan desa.
"Dalam fungsi kami sebagai Komite II sangat mendukung untuk membangun sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Ternyata banyak hal yang bisa dikerjasamakan yaitu koordinasi program atau pelibatan masyarakat. Basisnya itu adalah desa. DPD RI berbasis dari desa, sumber perekonomian juga," jelas Parlindungan di Kantor Kementerian Desa, Kalibata, Jakarta, Kamis (14/2).
Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam membangun perekonomian desa adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, kehadiran BUMDes dapat memperkuat ekonomi masyarakat desa. Di mana, usaha perekonomian yang dilakukan BUMDes dapat memberikan pendapatan kepada desa yang bisa dimanfaatkan dalam kesejahteraan masyarakat.
Parlindungan berharap, ke depan, Kementerian Desa terus mengembangkan BUMDes karena potensi dalam menyejahterakan masyarakat sangat besar.
"Ini mungkin bisa melibatkan peranan dari swasta dan masyarakat. Sehingga akan menjadi entiti perekonomian yang bermanfaat bagi pengembangan daerah," jelasnya.
Senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi juga mendukung kehadiran BUMDes dalam membangun perekonomian desa. Menurutnya, BUMDes dapat diberdayakan dalam mengelola potensi ekonomi yang dimiliki sebuah desa, baik dari sisi pariwisata, hasil pertanian ataupun hasil produksi masyarakat lainnya. Hanya saja, untuk menyukseskan BUMDes, harus bekerja sama dengan investor luar untuk mendapatkan modal.
"Kalau hanya mengandalkan BUMDes investasinya kecil, jadi harus pakai investor. Tapi harus ada soal landasan hukumnya karena dana desa dari APBN dan investor dari swasta. Harus ada landasan hukum yang bisa mengesahkan antara BUMDes dan swasta bisa bersatu, jika tidak BUMDes akan kalah bersaing," papar Nawardi.
Sekjen Kementerian Desa Anwar Sanusi menambahkan, keberadaan dana desa telah berhasil digunakan untuk membangun desa. Melalui dana desa, berbagai infrastruktur seperti jembatan, sekolah, jalan berhasil dibangun.
Menurutnya, sampai 2018, dari target 5.000 desa tertinggal yang harus dientaskan, Kementerian Desa telah berhasil mengentaskan 8.035 desa. Ddan saat ini telah membangun 2.318 desa mandiri.
Terkait BUMDes, Anwar menjelaskan bahwa sampai 2018 sekitar 61 persen desa telah memiliki BUMDes dengan menyerap 1.074.754 tenaga kerja. Omset BUMDes diperkirakan mencapai Rp 1,16 triliun per tahun dengan laba bersih Rp 121 miliar per tahun.
Kementerian Desa juga mendukung adanya pengembangan BUMDes seperti usul Komite II asalkan dilandasi dengan peraturan desa sebagai landasan hukumnya.
"Di bawah BUMDes dapat berupa PT atau koperasi. Karena pembentukan BUMDes melalui peraturan desa maka pengembangannya juga harus melalui peraturan desa. Dan keuntungan BUMDes harus digunakan untuk semua masyarakat," demikian Anwar.
[wah]
BERITA TERKAIT: