Usut Alih Fungsi Lahan, Polisi Dituding Lakukan Kriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 04 Februari 2019, 03:16 WIB
Usut Alih Fungsi Lahan, Polisi Dituding Lakukan Kriminalisasi
Irjen Pol Agus Andrianto/RMOLSumut
rmol news logo . Pengusutan kasus alih fungsi hutan lindung oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terhadap PT.Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk penegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Tidak ada kriminalisasi.

“Kita tetap pada ketentuan yang berlaku. Kami pastikan itu bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi,” terang Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto dilansir RMOLSumut.

Untuk itu, lanjut Kapolda, diminta kepada semua pihak agar tidak melempar tudingan bahwa pengusutan terhadap PT.ALAM kepolisian melakukan kriminalisasi.

"Pengertian kriminalisasi itu apa? Kriminalisasi itu kalau anda misalnya tidak pernah berbuat masalah, lantas saya membuat sebuah skenario masalah untuk menjerat anda, itu baru namanya kriminalisasi," jelas Agus Andrianto saat ditemui disela pembukaan Kejurnas Panjat Tebing Piala Kapolda Sumut Cup 2019, di Mako Brimob, Medan, Minggu (3/2).

Bukan hanya menanggapi soal tudingan adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut. Agus juga meminta agar tidak ada pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum tersebut sebagai sebuah hal yang memicu gejolak di Sumatera Utara. Apalagi menyebutnya melukai umat Islam.

"Lah hubungannya apa?. Saya juga beragama Islam. Jangan buat agama itu menjadi semacam hak privileges perorangan," tegasnya.

Agus memastikan pihaknya akan tetap berjalan sesuai dengan koridor aturan yang ada. Sebagai instansi penegak hukum, seluruh proses yang mereka lakukan menurutnya hanya mengacu pada penegakan hukum

"Ada pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh tersangka D, dan ada aturan yang harus ditegakkan disana," pungkasnya.[yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA