"Kepmen itu mengabaikan pasal 31 UU 18/2017 mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan," kata praktisi hukum Said Salahudin dalam diskusi dengan tema 'Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal' di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurutnya, salah satu syarat dalam UU 18/2017, negara penerima PMI harus mempunyai undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing.
"Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada, apa benar, seperti apa isinya. Kenapa tidak dicantumkan dalam kepmen tersebut," jelas Said.
Kekurangan lain dalam kepmen tersebut adalah Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal punya pengalaman lima tahun mengirim PMI, serta harus tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).
"Masak harus berpengalaman lima tahun minimal. Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga," beber Said.
Said menduga bahwa kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi kelompok tertentu. Kemudian, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk kependudukan (KTP).
Karena itu, Said mengusulkan agar kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.
"Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: