Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.
“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujarnya, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam surat edaran dijelaskan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel tersebut, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.
Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” jelasnya.
Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan. Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: