Nama Sekda Ikut Terseret Skandal Meikarta, Ini Komentar Emil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 16 Januari 2019, 21:52 WIB
Nama Sekda Ikut Terseret Skandal Meikarta, Ini Komentar Emil
Ridwan Kamil/RMOL Jabar
rmol news logo Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam hal ikut terseretnya nama Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa dalam skandal pengurusan izin Meikarta.

Seperti diberitakan, Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1) kemarin, mengatakan bahwa Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta Rp1 miliar terkait pengurusan izin Meikarta.

Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu mengatakan, dirinya sudah membaca dan mendengar kesaksian Neneng tersebut.  Baginya, kesaksian itu baru sepihak.

“Kita tentunya harus menghormati proses persidangan kalau terungkap ada informasi seperti itu, ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah. Kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi," ujarnya seperti dilansir RMOL Jabar, Rabu (16/1).

Emil mengatakan, dugaan tersebut juga baru berasal dari pengakuan Neneng yang bahkan tidak melihat langsung, permintaan uang tersebut. Menurut Emiln, adalah keliru jika hanya berbekal informasi tersebut, kemudian membuat kesimpulan bahwa Iwa menerima uang.

“Kalau saya dengar, kan masih katanya, bukan kesaksian langsung. Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya," ungkapnya.

Emil meminta agar dalam persoalan ini, semua pihak mengedepankan nilai dan menghormati proses hukum. Dirinya juga meminta media untuk mengabarkan apa adanya, sesuai fakta hukum.

Emil mengaku sudah mendapat konfirmasi langsung dari Iwa terkait tudingan tersebut. Menurut pengakuan Iwa, pada pihaknya selama ini tidak pernah mengikuti urusan Meikarta. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA