Dalam ujicoba di JakGrosir, Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/12), pembagian Kartu Pekerja ini sudah berikan kepada 1.564 pekerja.
"Kartu yang kita berikan jumlah yang mendapatkannya di Jakarta 3.070, tadi kita menyerahkan sebesar 1.564 kartu," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan dengan Kartu Jakarta ini para pekerja nantinya diberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan berbelanja di Pasar Jaya, dan transportasi para pekerja juga mendapatkan kemudahan dalam menggunakan TransJakarta.
"Dengan adanya Kartu Pekerja ini maka sebagian biaya hidup seorang buruh di Jakarta itu bisa dikurangi karena mereka yang harusnya mengeluarkan biaya transport, biayanya sudah diganti," tambahnya.
Adapun syarat penerima Kartu Pekerja adalah para pekerja berpenghasilan UMP DKI 2018 plus 10 persen, bekerja di DKI serta ber-KTP DKI, dan sudah mendapat rekomendasi dari serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI.
Diketahui, UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Bila UMP DKI 2018 plus 10 persen angkanya bertambah menjadi Rp 4,012,035. Pekerja yang berpenghasilan sebesar inilah masuk kategori penerima Kartu Pekerja.
[rus]