Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida mengatakan, masalah utama dari polemik ini sebenarnya ada karena belum adanya Peraturan Pemeritah (PP) yang merupakan turunan dari UU 53/99 tentang Pembentukan Pemeritah Kota Batam.
Menurut dia, hubungan antara BP Batam dan pemeritah daerah harusnya diatur dalam PP tersebut.
"Sampai sekarang itu belum terbentuk PP itu. Konon sudah dibahas hampir 100 kali, 89 kali tepatnya PP dibahas tapi tidak berhasil. Mengapa, bagaimana perkembangan sebetulnya kita belum tahu," ujar La Ode dalam diskusi bertajuk "Batam Mau Diapain?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12).
Tapi yang pasti, lanjut dia, menurut kajian dan investigasi Ombudsman tahun 2016 lalu, sesungguhnya tidak ada dualisme yang terjadi. Yang terjadi hanyalah Pemeritah Kota Batam yang mau mengatur BP Batam.
"Padahal BP Batam sudah punya rujukan atau aturan sendiri sebagai pemegang mandat untuk pengusahaan lahan di Batam untuk pengusahaan wilayah perdagangan bebas di Batam. Pak Habibie lah yang berjasa pada waktu itu. Nah ini tidak kunjung berakhir, makanya disebut dualisme. Kita turun ke lapangan, tidak ada sebenarnya dualisme itu," ucap La Ode.
[rus]
BERITA TERKAIT: